

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan mengungkapkan sampai saat ini masih belum bisa menerapkan skema iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa dapat Rp 1 miliar. Alasannya, masih menghitung beban fiskal hingga manfaatnya bagi PNS.
Sebelumnya pensiunan ASN/PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan, dari Kemenkeu saat ini masih mendiskusikan mengenai skema pensiunan yang akan diterapkan ke depan.
“Karena kita enggak tahu yang akan dijanjikan pemerintah, apakah mau meneruskan manfaat pasti seperti sekarang atau mengubahnya menjadi iuran pasti,” jelas Isa saat melakukan diskusi di kantornya, Senin (29/8/2022).
Kemenkeu juga belum bisa memastikan, apakah jika skema fully funded untuk pensiunan ASN/PNS bisa mendapatkan hingga Rp 1 miliar atau tidak.
“Kita belum tahu parameter-parameter, membuat prediksi tidak ada artinya sama sekali. Mungkin saat itu Pak Tjahjo (Menteri PAN RB) sudah punya angan-angan itu,” jelas Isa.
Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dimana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” tutur Isa
“Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,” kata Isa melanjutkan.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini menjelaskan, skema fully funded yang belum bisa diterapkan tersebut, masih menghitung berbagai pertimbangan, mulai dari beban fiskal hingga manfaatnya bagi PNS.
Di Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 sebenarnya sudah mengamanatkan. Namun untuk melakukan perubahan, banyak yang harus dipertimbangkan, beban fiskalnya seperti apa, manfaatnya untuk PNS seperti apa, beban dan iurannya seperti apa, dan sebagainya,” jelas Didik.
Kendati demikian, Didik bilang, pembayaran pensiunan PNS/ASN harus direformasi, mengingat tren pembayaran pensiun selalu meningkat dalam lima tahun terakhir.
Pada 2022, angkanya hampir tembus Rp 120 triliun atau tepatnya Rp 119 triliun, sedangkan pada 5 tahun yang lalu baru sekitar Rp 90,82 triliun. Karena itu, perubahan skemanya kata dia tentu perlu banyak waktu.
“Pemikirannya kan sudah dikaji sejak dulu, cuma itu tadi mengubah sistem mana yang cocok, kemudian yang dampak fiskalnya terukur itu kan perlu waktu lama, melibatkan uang yang besar, ratusan triliun dan sebagainya, jadi di 2014 sudah dipikirkan, kemudian dikaji terus nih,” tutur Didik.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi fully funded.
Skema pembiayaan pensiun ASN/PNS lewat fully funded atau iuran pasti secara sistematis dilakukan penyisihan dana. Selain itu, terdapat akumulasi dana yang dijaga nilainya sedemikian rupa, agar cukup membiayai pembayaran pensiun hingga tuntas.
Secara prinsip, lewat iuran pasti hak peserta adalah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Besarnya tergantung pada besaran iuran per bulan, jangka waktu mengiur, dan kinerja investasi.
Artikel Selanjutnya
THR Sudah Cair Rp 14 T, PNS & Pensiunan Silakan Cek Rekening
(cap/mij)