Merdeka.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan Obstruction Of Justice terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (24/11).
Agenda sidang hari ini mendengarkan tiga orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Mereka adalah Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, Anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat.
“Info dari JPU. Saksi HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) adalah Seno, Radite dan Agus Saripul,” kata Ragahdo saat dihubungi.
Perlu diketahui, selama sidang bergulir, Seno atau Ketua RT sudah beberapa kali berhalangan hadir di muka persidangan, karena faktor kesehatan yang kurang baik.
Bahkan, JPU sempat ingin mengajukan permohonan agar pemeriksaan Seno dibacakan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) apabila kembali tidak hadir.
Namun, usulan itu ditolak pengacara Agus dan Hendra dengan keberatannya jika kesaksian Seno hanya dibacakan berdasarkan BAP. Sehingga hakim meminta agar JPU kembali memanggil Seno untuk hadir dalam sidang.
Sekadar informasi jika Seno merupakan purnawirawan jenderal bintang dua dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal pada 2001 (Saat ini disebut Irjen di Kepolisian).
Dia Pernah menjabat Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) era Kapolri Jenderal Kunarto hingga Jenderal Banurusman Astrosemitro. Hingga Jabatan sebelum Asrena Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
[lia]