Polisi Dalami Kasus Sabu Seorang Pejabat di Kota Tasikmalaya

Merdeka.com – Kepala Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan pihaknya terus mendalami kasus penggunaan sabu yang dilakukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, berinisial AA.

Dia menjelaskan bahwa proses pendalaman itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap AA. Adapun tahapan prosesnya saat ini masih pemeriksaan awal kaitan dengan penyelidikan.

taboola mid article

“Betul saat ini kami sedang mendalami, dalam artian melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sekaligus saya mau mengkonfirmasi mengklarifikasi bahwa tahapan prosesnya juga masih dalam tahap proses pemeriksaan awal dalam artian proses penyelidikan, belum ke penyidikan,” kata Aszhari, Jumat (17/3).

Adapun dalam penanganan kasus itu, menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya.

Setelahnya, disebut Aszhari, nanti akan ditentukan langkah selanjutnya. “Karena terhadap yang bersangkutan dalam hal ini tidak kedapatan barang bukti, namun betul hasil tes urinenya positif,” sebutnya.

Aszhari menegaskan kembali bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan atau penyelidikan. dan AA pun hingga saat ini diketahui belum dilakukan penahanan.

“Posisi tidak ditahan, karena kita masih dalam proses penyelidikan, kalau ditahan itu proses penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, AA positif narkotika jenis sabu. Hal tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pegawai harian lepas (PHL).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pada Sabtu 11 Maret 2023 pihaknya mengamankan seorang PHL Bappelitbangda Kota Tasikmalaya berinisial AL (45).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu,” jelasnya saat dihubungi Kamis (16/3).

Tiga paket sabu yang ditemukan beratnya sekitar 0,3 gram. Polisi melakukan pengamanan dan meminta keterangan AL untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

AL yang saat ini statusnya merupakan tersangka mengaku pernah diajak untuk menggunakan sabu bersama Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya. Barang haram tersebut diakui AL digunakan di pertengahan tahun 2022.

“Kemudian kita penyidik melakukan undangan klarifikasi terhadap saudara AA yang merupakan Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya dan dilakukan pemeriksaan. Waktu itu AA mengaku keterangan dari tersangka AL,” ungkapnya.

Selain dimintai keterangan, penyidik pun melakukan tes urine terhadap AA. Hasilnya, positif metamfetamin (sabu).

Meski positif menggunakan sabu, AA tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan barang bukti. AA diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya untuk menjalani rehabilitasi.

[cob]