Jangan Kaget! Modal Jadi Capres Rp 5 T, DPR Rp 5 M-Rp 15 M

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2014-2019 Fahri Hamzah membeberkan modal minimal yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi anggota DPR RI mencapai miliaran rupiah. Hal itu disampaikan Fahri dalam program “Your Money Your Vote” CNBC Indonesia, Rabu (24/5/2023) malam.

“Saya kira range-nya mungkin ya, dari orang yang betul-betul nggak terlalu punya itu mungkin kalau untuk pusat itu Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar,” ujarnya.


Menurut Fahri, hal tersebut sudah menjadi permainan yang lazim dalam demokrasi tanah air. Ia bahkan mencontohkan orang-orang kaya yang selalu terpilih setiap lima tahun sekali.

“Tentu ada orang-orang kaya yang merem saja dia nggak perlu ke dapilnya, dia cuma kirim truk logistik, dia kirim uang, dia kirim segala macam, dan orang ini di DPR nggak pernah berbicara, nggak pernah menyatakan pendapat, tapi setiap tanggal 20 Oktober per lima tahunan dia dilantik. Kenapa? Karena uangnya banyak betul orang ini,” kata Fahri.

“Nah ini yang begini-begini ini kan artinya warning bagi kita kontestasi pemilu kita bukan lagi gagasan tapi logistik,” lanjutnya.

Lantas, bagaimana dengan pilpres?

“Tapi kalau pilpres lebih gila menurut saya. Di Indonesia ini kalau orang tidak punya uang Rp 5 triliun, nggak bisa nyapres dia. Sadar atau tidak,” kata Fahri.

Dia mencontohkan peristiwa yang ramai beberapa waktu lalu berkaitan dengan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta tahun 2017.

“Ada calon gubernur yang menandatangani pinjaman di belakang layar puluhan miliar bahkan saya dengar sampai ratusan miliar untuk satu kepala daerah. Bagaimana dengan Republik Indonesia? Saya pikir 5 triliunan itu. Minimal,” ujar Fahri.

“Dan itu kalau nggak uang pribadi ya uang yang dikumpulkan dari orang-orang yang di belakang nanti akan ada hubungan dengan power dan policy yang akan dibuat oleh negara dan pemerintah,” lanjutnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

DPR Buka Asal Usul Pasal Pensiun Dini Massal di RUU ASN


(miq/miq)