Bareskrim Naikkan Status Kasus ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air ke Penyidikan

Merdeka.com – Bareskrim Polri memutuskan naikan status kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan.

“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, (11/7).

taboola mid article

Meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan yang artinya telah memiliki bukti permulaan tindak pidana yang cukup, namun pihak kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun peningkatan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyelidik meyakini ada pelanggaran tindak pidana dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari pihak Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Gelar dilakukan guna menentukan adakah unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Akan direncanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke penyidikan,” kata (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat jumpa pers, Senin (11/7).

Nurul mengatakan, rencana gelar perkara bakal dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni, Eks Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta dua saksi lainnya yaitu manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan.

“Terkait dengan perkembangan penyalahgunaan dana ACT sampai saat ini ada empat saksi yang telah dimintai keterangannya,” sebut Nurul.

Terkhusus untuk mendalami aliran dana, kata Nurul, penyidik juga akan melibatkan tim audit guna melacak sumber keuangan ACT yang diterima pihak Boeing kepada 68 orang korban ahli waris kecelakaan Lion Air JT-610.

“Pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk tiap korbannya dengan total Rp138 miliar,” sebutnya.

[rhm]